pada dasarnya pembelian dan penjualan barang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- tunai adalah apbila barang diserahkan dari pihak penjual kepada pihak pembeli,atau pada saat transaksi pembelian.
- kredit adalah apabila pembayaran dilakukan beberapa waktu seteah barang diserahkan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli misalnya dinyatakan sebagai berikut :
- syarat n/30 artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur
- syarat 2/10, n/30 artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur, jika dibayar dalam jangka waktu 10 hari atau kurang mendapat potongan 2 %
Tidak ada komentar:
Posting Komentar